Essay: Punya Mobil, Tidak Punya Garasi

Abyan Fakhri, Kelompok 91

#PoPoPeMahasiswa#KATITB2021.

Kendaraan bermotor sudah menjadi alat yang wajib dimiliki oleh mayoritas penduduk di Indonesia. Berdasarkan hasil sensus Badan Pusat Statistika, pada tahun 2019 jumlah kendaraan bermotor di indonesia mencapai 133 juta unit. 15,5 juta diantaranya adalah mobil penumpang. Selain itu, ada pula 5 juta mobil yang digunakan sebagai mobil barang dan 200 ribu unit bus. Pulau jawa masih mendominasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan 11 juta unit mobil dan 64 juta unit sepeda motor. Data tersebut memperlihatkan bahwa penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia sangat tinggi, khususnya di pulau jawa.

Kepadatan kendaraan yang ada di pulau jawa turut dirasakan oleh masyarakat di daerah Cianjur, Jawa Barat. Kediaman saya terletak di Perumahan Gadung Permai Village, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Perumahan ini memiliki masalah yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor. Jajaran rumah yang berada pada sebuah jalan di depan rumah saya hampir seluruhnya memiliki kendaraan bermotor, tepatnya adalah mobil pribadi. Namun, jumlah kendaraan tidak sebanding dengan luas garasi yang dimiliki setiap rumah. Hal ini terjadi pula pada rumah saya yang memiliki 3 mobil pribadi namun hanya tersedia garasi untuk 1 mobil. 2 mobil yang tidak bisa diparkirkan di garasi akhirnya harus diparkirkan di depan rumah. Mobil yang diparkirkan di depan rumah akan menghalangi akses jalan. Akibatnya, masyarakat tidak bisa memanfaatkan jalan tersebut untuk akses jalan. Hal ini sering dikeluhkan oleh masyarakat yang merasa terganggu oleh tertutupnya jalan karena mobil yang diparkirkan di depan rumah.

Posisi saya pada isu ini adalah sebagai masyarakat akademisi yaitu mahasiswa teknik planologi yang juga mempelajari ilmu yang berkaitan dengan transportasi pada sebuah kota, namun juga sebagai masyarakat biasa dan anggota dari sebuah keluarga di perumahan tersebut. Potensi yang saya miliki dalam menyelesaikan masalah ini adalah dengan menerapkan ilmu yang telah dipelajari dengan meneliti dan mengkaji aturan yang berlaku terkait akses jalan dan transportasi, khususnya lahan parkir. Lalu yang terakhir adalah peran saya di masyarakat dalam membantu menyelesaikan masalah ini. Setelah mendapatkan solusi dari masalah ini tentu saya harus mencerdaskan dengan cara mensosialisasikannya dimulai dari keluarga saya sendiri. Setelah itu, keluarga saya yang sudah berhasil menyelesaikan masalah, akan menjadi contoh yang bisa ditiru oleh masyarakat sekitar. Tentunya hal ini harus diiringi koordinasi dengan petinggi di lingkungan sekitar.

Pendapat saya mengenai isu ini, berdasarkan aturan yang berlaku di indonesia yaitu Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” Aturan ini juga didukung oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Berdasarkan peraturan tersebut, maka parkir di depan rumah yang menyebabkan terganggunya akses jalan seperti yang terjadi pada jalan di depan rumah saya itu dilarang. Solusi yang bisa diterapkan ada 2. Pertama dengan mensosialisasikan ajakan untuk menggunakan transportasi umum dan mengurangi kendaraan pribadi. Namun, solusi pertama ini cukup sulit untuk diterapkan karena kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam penggunaan kendaraan umum. Maka sosialisasi ini harus dilakukan secara perlahan dimulai dari keluarga saya sendiri, lalu ditularkan kepada keluarga lain di sekitar rumah. Solusi kedua adalah dengan menyewa lahan kosong yang bisa digunakan menjadi lahan parkir. Walaupun letaknya jauh dari rumah pemilik kendaraan, hal itu menjadi resiko memiliki kendaraan pribadi yaitu harus memiliki garasi untuk menyimpan kendaraannya. Dengan ini, masalah akses jalan yang tertutup oleh parkir kendaraan pribadi bisa teratasi.

Referensi

Ahdira, A. (2021). Pulau Jawa Jadi Daerah Termacet di Indonesia, Populasi kendaraan Capai 85 Juta
Unit. Pikiran Rakyat. https://www.pikiran-rakyat.com/otomotif/pr-011219471/pulau-jawa-jadi-daerah-termacet-di-indonesia-populasi-kendaraan-capai-85-juta-unit (Diakses pada 29 Juni 2021, pukul 18.18 WIB)

Gaikindo. (2021). Hasil Sensus BPS: Jumlah Kendaraan Bermotor di Indonesia Tembus 133 Juta Unit. Gaikindo. https://www.gaikindo.or.id/data-bps-jumlah-kendaraan-bermotor-di-indonesia-tembus-133-juta-unit/ (Diakses pada 29 Juni 2021, pukul 18.18 WIB)

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dialogue: Plan for Next Holiday

Future: Defining My Role