Essay: Punya Mobil, Tidak Punya Garasi
Abyan Fakhri, Kelompok 91
#PoPoPeMahasiswa#KATITB2021.
Kendaraan bermotor sudah menjadi alat yang wajib
dimiliki oleh mayoritas penduduk di Indonesia. Berdasarkan hasil sensus Badan Pusat Statistika, pada tahun 2019 jumlah kendaraan bermotor di indonesia
mencapai 133 juta unit. 15,5 juta diantaranya adalah mobil penumpang.
Selain itu, ada pula 5 juta mobil yang digunakan sebagai mobil
barang dan 200 ribu unit bus. Pulau
jawa masih mendominasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan 11 juta unit mobil
dan 64 juta unit sepeda motor. Data tersebut memperlihatkan bahwa penggunaan
kendaraan bermotor di Indonesia sangat tinggi, khususnya di pulau jawa.
Kepadatan kendaraan yang ada di pulau jawa turut
dirasakan oleh masyarakat di daerah Cianjur, Jawa Barat. Kediaman saya terletak di Perumahan Gadung Permai Village, Kecamatan
Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Perumahan ini memiliki masalah yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor. Jajaran
rumah yang berada pada sebuah jalan di depan rumah saya hampir seluruhnya memiliki
kendaraan bermotor, tepatnya adalah mobil pribadi. Namun, jumlah kendaraan tidak sebanding dengan luas garasi yang dimiliki setiap rumah. Hal ini terjadi
pula pada rumah saya yang memiliki 3 mobil pribadi namun hanya tersedia garasi untuk 1 mobil. 2 mobil yang tidak bisa diparkirkan di
garasi akhirnya harus diparkirkan di depan rumah. Mobil yang diparkirkan di depan rumah akan menghalangi akses jalan. Akibatnya, masyarakat tidak bisa memanfaatkan jalan tersebut untuk akses jalan. Hal ini sering dikeluhkan oleh masyarakat
yang merasa terganggu oleh tertutupnya jalan karena mobil yang diparkirkan di
depan rumah.
Posisi saya pada isu ini adalah sebagai masyarakat
akademisi yaitu mahasiswa teknik planologi yang juga mempelajari ilmu yang
berkaitan dengan transportasi pada sebuah kota, namun juga sebagai masyarakat
biasa dan anggota dari sebuah keluarga di perumahan tersebut. Potensi yang saya
miliki dalam menyelesaikan masalah ini adalah dengan menerapkan ilmu yang telah
dipelajari dengan meneliti dan mengkaji aturan yang berlaku terkait akses jalan
dan transportasi, khususnya lahan parkir. Lalu yang terakhir adalah peran saya
di masyarakat dalam membantu menyelesaikan masalah ini. Setelah mendapatkan
solusi dari masalah ini tentu saya harus mencerdaskan dengan cara
mensosialisasikannya dimulai dari keluarga saya sendiri. Setelah itu, keluarga saya yang sudah berhasil menyelesaikan
masalah, akan menjadi contoh yang bisa ditiru oleh masyarakat sekitar. Tentunya
hal ini harus diiringi koordinasi dengan petinggi di lingkungan sekitar.
Pendapat saya mengenai isu ini, berdasarkan
aturan yang berlaku di indonesia yaitu Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) “Setiap orang yang
melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas,
Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat
pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” Aturan ini juga didukung oleh
Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang
menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang
mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Berdasarkan peraturan tersebut, maka
parkir di depan rumah yang menyebabkan terganggunya akses jalan seperti yang
terjadi pada jalan di depan rumah saya itu dilarang. Solusi yang bisa
diterapkan ada 2. Pertama dengan mensosialisasikan ajakan untuk menggunakan
transportasi umum dan mengurangi kendaraan pribadi. Namun, solusi pertama ini cukup
sulit untuk diterapkan karena kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam
penggunaan kendaraan umum. Maka sosialisasi ini harus
dilakukan secara perlahan dimulai dari keluarga saya sendiri, lalu ditularkan
kepada keluarga lain di sekitar rumah. Solusi kedua adalah dengan menyewa lahan kosong yang bisa digunakan
menjadi lahan parkir. Walaupun letaknya jauh dari rumah pemilik kendaraan, hal
itu menjadi resiko memiliki kendaraan pribadi yaitu harus memiliki garasi untuk
menyimpan kendaraannya. Dengan ini, masalah akses jalan yang tertutup oleh
parkir kendaraan pribadi bisa teratasi.
Referensi
Ahdira, A.
(2021). Pulau Jawa Jadi Daerah Termacet di Indonesia, Populasi kendaraan Capai
85 Juta
Unit. Pikiran Rakyat. https://www.pikiran-rakyat.com/otomotif/pr-011219471/pulau-jawa-jadi-daerah-termacet-di-indonesia-populasi-kendaraan-capai-85-juta-unit
(Diakses pada 29 Juni 2021, pukul 18.18 WIB)
Gaikindo.
(2021). Hasil Sensus BPS: Jumlah Kendaraan Bermotor di Indonesia Tembus 133
Juta Unit. Gaikindo. https://www.gaikindo.or.id/data-bps-jumlah-kendaraan-bermotor-di-indonesia-tembus-133-juta-unit/
(Diakses pada 29 Juni 2021, pukul 18.18 WIB)
Komentar
Posting Komentar